Dosen
: Siti Nur'afiah
Disusun oleh :
Nama : Bryn Artha Patria
NPM : 28212399
Kelas : 2EB18
Fakultas Ekonomi
- Akuntansi
Universitas
Gunadarma
PENGERTIAN HUKUM
DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
merupakan suatu sistem aturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hokum.
Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela." Dan
Filsuf Abdulkadir Muhammad, SH “Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya”.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti
ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat
diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan
petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang
baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala
sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar
hukum itu ditaati anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
- Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan
psikologis karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka
hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah
dan siapa yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber-Sumber
Hukum Dapat Dilihat Dari Segi :
- Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber Hukum
Materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial,
hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan
Keagamaan, Kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (Costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA
Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang
sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap
tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini
masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman
yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Ada 4 macam norma
yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang
muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari
kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος
(nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.
Jadi,
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak
terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber
daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost). Secara garis besar
ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu
ekonomi makro.
1. Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi
mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya
perusahaan, rumah tangga. Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana
individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat
kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi
konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan
menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
2. Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro
mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan).
Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja
dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi,
maupun neraca pembayaran internasional.
B.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. Undang-undang
4. Peraturan
pemerintah
5. Keputusan
presiden
6. Sk menteri
7. Peraturan
daerah
Contoh hukum ekonomi :
a. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga
barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar
akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara
umum.
Hukum ekonomi dapat dibedakan
menjadi dua macam yaitu :
·
Hukum
Ekonomi Pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
·
Hukum
Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia).
Referensi :